PANDANGAN HAKIM TERHADAP DISPENSASI NIKAH DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

  • Muslihun Muslihun Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap
  • Misbah Khusurur Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap
Keywords: Pandangan Hakim, Dispensasi Nikah, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Abstract

Pernikahan merupakan suatu alat dalam melangsungkan kehidupan umat manusia, melalui peraturan yang menjadikan terjaganya suatu keturunan. Peraturan yang ada mengenai pernikahan, khususnya untuk usia menikah yang telah ditetapkan undang-undang, pernikahan yang dilakukan oleh anak yang dibawah umur membutuhkan adanya dispensasi kepada pihak yang ditunjuk oleh undang-undang. Disamping adanya dispensasi anak juga memiliki hak, yang mana dengan adanya dispensasi hak anak terbengkalai atau tertindas. Dengan adanya kasus tersebut maka penulis tertarik untuk meneliti apakah dispensasi nikah itu relevan dengan undang-undang atau malah sebaliknya. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka maksud dan tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutusan dispensasi kepada pemohon dan apakah pemberian dispensasi tersebut relevan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Penelitian ini menggunakan metode field research atau penelitian lapangan, untuk mendapatkan data penulis melakukan wawancara dengan yang bersangkutan seperti para hakim yang ada di Pengadilan Agama Cilacap, selain itu penulis juga menggunakan data lain seperti file-file lain serta buku-buku yang mendorong dalam kesuksesan dalam menggarap penelitian ini.

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah adalah: (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa dalam pasal 7 ayat (2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita, selain undang-undang hakim juga melihat bagaimana faktor-faktor yang melatar belakangi permohonan dispensasi serta kondisi fisik anak yang meminta dispensasi, apakah layak untuk menikah atau belum. Dan dispensasi nikah relevan dengan UU. Perlindungan Anak.

Author Biographies

Muslihun Muslihun, Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap

Mahasiswa

Misbah Khusurur, Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap

Dosen

References

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata di Indonesia, (Jakarta: kencana, 2008), Cet. 2,
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2000), Cet. IX,
Baharudin Ahmad, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008) Cet. I,
Bahder Johan Nasution, Sri Wijiyati, Hukum Perdata Islam, (Bandung: Mandar Maju, 1997),
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahanya (Surabaya: Dinakarya, 2004),
Fokus Jateng, terbit 16 Oktober 2015
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2007), cet. 3,
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2007), Cet. III,
Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama (Jakarta: Mahkamah Agung RI(Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama, 2013),
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, (Bandung: PT. Rafika Aditama, 2008) Cet. 1
Muhammad Fuad Hasan, Penerapan Metode Hukum (Rechtsvinding) Oleh Hakim Pengadilan Agama Blitar Dalam Perkara Dispensasi Nikah, Skripsi,
Soemyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan,(Yogyakarta: Liberty, 2007), Cet. 6,
Tihami, Sohari Sahrani, Fikih munakahat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010) Cet. 2,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Uundang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Wagiati soetodjo, Hukum Pidana Anak, (Bandung: Refika Aditama, 2010) Cet. 3,
Wirdjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Bandung: Sumur Bandung, 1991), Cet. 1,
Published
2017-06-16
How to Cite
Muslihun, M., & Khusurur, M. (2017). PANDANGAN HAKIM TERHADAP DISPENSASI NIKAH DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam, 2(1), 85-107. https://doi.org/10.52802/wst.v2i1.94
Section
Articles