DAMPAK HUKUM PERKAWINAN SIRI (TIDAK DICATATKAN) TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF
Abstract
Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup masyarakat, dengan berbagai alasan pembenaran seperti halnya perkawinan siri yang dalam hal ini dimaksud adalah perkawinan yang tidak dicatatkan atau dalam hal lain menyebutnya perkawinan dibawah tangan dan ada juga yang menyebutnya perkawinan agama yaitu perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama tetapi tidak dicatatkan dikantor pegawai pencatat nikah (KUA).
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui perkawinan siri (tidak dicatatkan) menurut Hukum Positif dan Untuk mngetahui dampak hukumnya terhadap perlindungan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan siri.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian dengan cara menelaah bahan-bahan pustaka, baik berupa buku, kitab-kitab fiqih, ensiklopedi, jurnal, majalah, dan sumber lain yang relevan dengan topik yang akan dikaji oleh penulis. Menurut Hukum Islam, apapun bentuknya perkawinan, sepanjang telah memenuhi syarat dan rukunnya maka perkawinan itu dianggap sah, sementara menurut perkawinan indonesia selain sah menurut agama dan menurut kepercayaanya, suatu perkawinan memiliki kekuatan hukum apabila dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu di KUA bagi yang beragama Islam.
Perkawinan yang dilangsungkan secara Siri (tidak dicatatkan) mempunyai dampak buruk bagi Anak kalau ditijau dari segi Hukum Positif yaitu status yang diakui oleh negara hanyalah anak yang tidak mempunyai bapak atau anak hasil dari luar perkawinan dan tidak mempunyai garis nasab kepada ayahnya. Seyogyanya pemerintah segera mengamandemen semua produk Hukum Perkawinan disesuaikan dengan kondisi yang riil di Masyarakat yang melindungi semua golongan dan kepentinga.
References
Al-‘Asqolani, Ibnu Hajar, Bulughul Marom, Kitab Nikah, (Jakarta, Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 2002)
Anshori, Abdul Ghofur, HUKUM Perkawinan Islam, Perspektif Fikih Dan Hukum Positif, Cet.I, Yogyakarta: UII Perss, 2011.
Beni, Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 1, (Bandung, Pustaka Setia, 2001), Cet.1
Djamil, M. Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum (Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Anak), Cet. II, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)
Faridl, Miftah, 150 Masalah Perkawinan dan Keluaraga, Jakarta: Gema Insani, 1999.
Ghofur, Abdul Anshori, Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fiqih dan Hukum Positif, (Yogyakarta: UII Press, 2011)
Hadi, Sutrisno, Metodologi Research, Yogyakarta : Andi Offset, 1990.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung : CV. Mandar Maju, 2007.
Ibnu Muhammd Rusyd, Bidayatul mujtahid, Jus II (Bairut Libanon: Dar Al-Fikr)
Imam Malik, Al-Muwatha’ II, Dar Al-Fikr.
Kadir, Abdul Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditia Bakti, 2010).
MK, M. Anshari, HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA, Cet.I Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Nasiri, Praktik Prostitusi GIGOLO Ala Yusup Al-Qardawi (Tinjauan Hukum Islam Terjadap kawin Misyar), Cet.III, Surabaya: Khalista, 2010.
Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Rajawali Pres, Jakarta, 2001
Nuruddin, Amir dan Akmal, Azhari Tarigan, Hukum Perdata di Indonesia, Study Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih, UU No. 1/1974 sampai KHI, (Jakarta: Kencana, 2006), cet.3.
Ramulyo, Moh. Idris, Hukum Perkawinan Islam, cet. ke-1 Jakarta: BumiAksara, 1996.
Rohman, Abdul Al-Jaziri, Kitab Al-Fiqih ‘Ala Al-Madzhab Al-Arba’ah,(Beirut : Dar Al-Kotob Al- Ilmiyah, 2003)
Satori, Djam’an dan Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandumg: Alfabeta, 2010
Setiady, Tolib, Intisari Hukum Adat Indonesia, (Bandung: Alfabeta, 2009), cet.1.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991)
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Pers, 2011.
Suriaman, Maman, Kriminalisasi Nikah Sirri Dalam Pandangan Hukum Pidana, , UIN Sunan Kalijaga, 2008.
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Cet.III, Jakarta : Kencana, 2006.
Turhamain, Husen Ali, Bimbingan Keluarga dan Wanita Islam Mengungkap Rahasia Emansipasi, cet. ke-1 Jakarta: Pustaka Hidayat, 1992.
Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif, cet.1 Yogyakarta : CV. Mitra Utama, 2011.