Epistemologi Uṣūl al-Fiqh ṬÄhÄ JÄbir al-AlwÄnÄ« : Antara Ortodoksi dan Modernitas
Abstract
Dalam keadaan seperti itu tampil, asy-SyÄfi’ī r.a (w. 204 H) sebagai murid langsung dari imam Malik r.a sekaligus murid Abu Hanifah r.a dari jalur imam Muhammad b Hasan al-Syaibani, asy-SyÄfî’ī r.a ingin mengkonvergensikan pemikiran kedua aliran tersebut yang akhirnya dituangkan dalam sebuah buku medologi yang bersifat epistemik yang kemudian dinamakan ar-Risalah. Kitab ini dikatakan oleh sementara ahli sebagai kitab induk uṣūl al-fiqh yang pertama.
Mengingat fungsinya teramat vital, sehingga ilmu ini dikatakan bagian ilmu terpenting bagi umat Islam. Selain itu ia merupakan produk khas yang dimiliki umat Islam yang tidak dimiliki oleh Barat maupun peradaban manapun di dunia ini. Menurut sebagian pendapat ilmu ini tersusun dari gabungan berbagai disiplin ilmu, yakni logika Aristoteles, kaidah bahasa Arab, teologi (ilmu kalam), ilmu fiqih dan ilmu al-Qur’an dan Sunnah. Bahkan menurut al-GhazÄlÄ« (w. 505 H), sebagaimana dikutip Akmal Bashori (2020: 162) ilmu uṣūl al-fiqh merupakan ilmu yang paling tinggi derajatnya, karena merupakan gabungan dari dua jenis ilmu yakni ilmu naql murni seperti al-Qur’an, ḥadÄ«s dan ilmu akal murni seperti logika (mantiq). Namun benarkah al-GhazÄlÄ« menganggap bahwa epistemologi ilmu usûl al-fiqh adalah gabungan antara naql dan aql, masih merupakan pertanyaan yang perlu diteliti lebih lanjut. Mengapa? Karena epistemologi uṣūl al-fiqh berbeda dengan epistemologi hukum Islam.
References
_______, 2001, Qadaya Islamiyyah Mu’asirah: maqÄṣīd syarī’ah, Beirut: Dar al Hadi
_______, 1994, Source Methodology in Islamic Jurisprudence (Uṣūl al-Fiqh al-Islami), London: The International Institute Of Islamic Thought.
_______, 1995, al-azmat al-fikriyah al-muÄsirah, Ed. Identifikasi Terhadap Krisis Pemikiran Modern dan Alternatif Pemecahannya, Bandung: Sinar Baru Algesindo.
_______, 1993, IjtihÄd, London: The International Institute Of Islamic Thought
_______,OBITUARY: Taha Jabir Al-Alwani, A Founding Figure Of The US Muslim Brotherhood dalam https://www.globalmbwatch.com/2016/03/07/obituary-taha-jabir-al-alwani-a-founding-figure-of-the-us-muslim-brotherhood/ diakses 11/03/2020
Anwar, Syamsul, 2015, Pemikiran Usul Fikih al-Ghazzali (450-505/1058-1111 M), Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Bashori, Akmal, 2016, Dekonstruksi Ijtihad: Revitalisasi Kebekuan Nalar Melampoui Dogmatisme. Syariati, 2 (02), p.301023.
_______, 2020, Filsafat Hukum Islam: Paradigma Filosofis Mengais Kebeningan Hukum Tuhan, Jakarta : Penadamedia Group
GhazÄlÄ«, AbÅ« ḤÄmid Bin Muhammad, Al- tt, al-Mustaá¹£fÄ min ‘Ilm Uṣūl, al- Beirut: Muassasah al-Risalah, Vol. I.
Jum’ah, Ali, 2017, TÄrÄ«kh Uṣūl al-Fiqh. Ed. Sejarah Ushul Fikih, Depok: Keira Publissing.
Kamali, Muhammad Hashim, 1991, Principles of Islamic Jurisprudence (The Islamic Texts Society), UK: Cambridge.
Najidah, Chasnak, 2016, maqÄṣīd syarī’ah Menurut ṬÄhÄ JÄbir al-AlwÄnÄ«, al-Ahwal, 9 (01).
Yasid, Abu, 2011, Epistemologi Ushul Fiqh, Antara Pembaharuan dan Pemberdayaan
Mekanisme Istinbath al-Ahkam, Asy-Syir’ah, 45 (01).
________, 2012, Mendialogkan Dimensi Keilmuan Ushul Fiqh, Ta’dib, 7 (01).