BALIGH (Kajian Hukum Fiqh dan Hukum Positif di Indonesia)
Abstract
Dewasa menggambarkan segala organisme yang telah matang, tapi lazimnya merujuk pada manusia: orang yang bukan lagi anak-anak dan telah menjadi pria atau wanita dewasa. Saat ini Dewasa dapat didefinisikan dari aspek biologi yaitu sudah akil balig, hukum sudah berusia 16 tahun ke atas atau sudah menikah, menurut Undang-undang perkawinan yaitu 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita dan karakter pribadi yaitu kematangan dan tanggung jawab.
Sementara dari perspektif fiqh, terminologi balig masih menjadi perdebatan. Ada beberapa pendapat tentang usia balig. Menurut mazhab Maliki batasan umur dewasa adalah jikalau sudah umur 18 tahun. Selanjutnya mazhab Maliki menentukan ciri-ciri balig adalah: tumbuhnya bulu ketiak, telah berumur 18 tahun, mimpi basah, hamil dan haid. Batasan umur 18 tahun ini tidak hanya untuk laki-laki akan tetapi juga untuk perempuan.
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, hukum positif adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu ini. Jadi hukum yang dipelajari disini adalah hukum yang bertalian dengan kehidupan manusia dalam masyarakat, bukan hukum dalam arti ilmu pasti dan ilmu yang alam yang obyeknya benda mati.
References
Bhakti, Yudha, sebuah makalah dengan judul Telaah Hukum Positif.
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa.
Habib, M. Sad‘di Abu, Al-Qamus Al-Fiqhi, dalam al-maktabah asy-syamilah, al-isdar as\-s\ani 2.08. website: http://www.shamela.ws.
http://id.wikipedia.org/wiki/Dewasa. Di akses, 05 April 2013, pukul 06.30 WIB.
Hurlock, Elizabeth, 1980, A Life Span Approach, New York: McGraw-Hill, Inc.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Buku I.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, BAB I Pasal 1 No 26.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.