HUKUM PERNIKAHAN ISTRI YANG DISEBABKAN SUAMI MAFQUD MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Ani Khomsatun Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap
Keywords: Hukum Penikahan, Suami Mafqud, Perpektif Hukum Islam

Abstract

Pernikahan Merupakan Sebuah tindakan Sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua mahluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuhan. Ia adalah sesuatu yang dipilih oleh Allah SWT, sebagai jalan bagi mahluk-Nya untuk berkembangbiak, dan melestarikan hidupnya. Salah satu persyaratan dalam sebuah pernikahan adalah bahwa si istri tidak terikat dalam pernikahan orang lain. Pernikahan yang suaminya Mafqud disini harus menunggu kepastian yang sudah di tetapkan dalam Hukum Islam.

Penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian dengan studi literatur, merupakan sebuah penelitian yang persiapanya sama dengan penelitian lainya akan tetapi sumber dan metode pengumpulan data dengan mengambil data di pustaka, membaca, mencatat, dan mengolah bahan penelitian. Penelitian ini termasuk dalam penelitian (library research), yaitu rangkaian kegiatan yang berkenan dengan metode pengumpulan data pustaka bersumber dari beberapa sumber catatan, buku-buku dan lain sebagainya.

Adapun hasil penelitian ini adalah hukum pernikahan istri yang suaminya mafqud adalah sah, dan ketika si istri menghendaki untuk menikah seharusnya memperhatikan langkah-langkah yang harus di lalui menurut Mazhab syafi’i, didalam Mazhab Syafi’i banyak pendapat-pendapat tentang batasan waktu menunggu ketika suami mafqud, diantaranya menurut Imam Syafi’i yaitu didalam qoul qodimnya 90 tahun , sedangkan menurut qoul jadidnya 4 tahun, selain itu juga ada pandangan menurut Kompilasi Hukum Islam Yaitu 2 tahun.

Author Biography

Ani Khomsatun, Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap

Mahasiswa Fakultas Keagamaan Islam

References

Abu bakar bin hasan al-kasynawi, ashal al-mudarik juz 1
Ahmad sarwat, Pernikahan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2019,
Chuzaimah Tahido yango, dan Hafiz Anshary, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: LSIK, 2010
Dhjamaludin Arra’uf bin Dahlan, Aturan Pernikahan dalam Islam Jakarta: Jal Publishing 2011
Djamaluddin Arra’uf bin Dahlan, Aturan Pemerintahan dalam islam Jakarta: Media Masyarakat, 2002
Ibnu humam Al hanafi, fathul Qodir, juz 6 Beirut: Dar al-kutub al-ilmiyah, t.th,
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Jakarta:pustaka amani, 2007,
Iman firduas, Bekal Pernikahan, Jakarta: Qisthi Press, 2010
Kamal muchtar, Asas-asas Hukum Islam tentang perkawinan,Jakarta: PT Bulan Bintang, 2005
Kemenag RI. Al-qur’an dan Terjemahnya
Khoerudin Nasution, Pengantar dan pemikiran hukum keluarga, perdata Islam indonesia, Jakarta: Accademia & Tazzafa, 2007
Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Widyatama, 2004,
M. M Nilam Widyani, Menuju Perkawinan yang Harmonis, jakarta: Elex Media Kamputindo, 2013
Melfianora, Penulisan Karya Tulis Ilmiah denga Studi Literaturi, file//D:/User/Downloads/KTI%20studi%20Literatur%202.pdf, dikutib hari kamis, 10 oktober 2020, pukul 19.45
Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan,Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008, Edisi Kedua
Muhadi endar, Aspek-aspek maqasid asy-syari’ah dalam penetapan alasan-alasan perceraian, Yogyakarta:Tim stiletto indie Book, 2010,
Muhammad Sa’id, Menikah Saja, Jakarta Selatan: PT Agro Media Pustaka, 2017
Mujib nur, menikahi isteri orang yang mafqud, jakarta selatan: Republika Penerbit, 2017
Nasma abu, sidik hasan,Status Pernikahan , solo: PT tiga serangkai Pustaka Mandir, 2008
Rizam Alizid, Fiqh Keluarga Terlengkap,Yogyakarta:Laksana, 2018,
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah juz 6,Bandung:Al-ma’arif, 2007
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid 2, Jakarta: Darul Fath, 2009
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah,jilid 4, diterjemahkan oleh Nor Hasanuddin dari “fiqh Al Sunnah”, jakarta: Pundi Aksara, 2006,
Slamet dan Aminuddin, Fiqih Munakahat 2 , Bandung: Pustaka Setia, 2019
Wahhab Zuhaili,Al fiqh Al Islami Wa Adilatuhu , Beirut: Diar Al-Kutub, 2008
Zamroni, Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Media Sahabat Cendekia, 2018
Published
2021-06-16
How to Cite
Khomsatun, A. (2021). HUKUM PERNIKAHAN ISTRI YANG DISEBABKAN SUAMI MAFQUD MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam, 6(1), 30-51. https://doi.org/10.52802/wst.v6i1.196