TRADISI PUNJUNGAN WALIMATUL ‘URS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Sirau Kecamatan Kemranjen)

  • Sri Wahyuningsih Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap
Keywords: Tradisi Punjungan, Hukum Islam

Abstract

Dari setiap daerah memiliki budaya dan adat istiadatnya sendiri, yang memungkinkan banyaknya perbedaan budaya dan adat istiadat dari daerah satu dengan daerah lain di Indonesia. Salah satu adat yang kental dalam masyarakat yakni ketika akan mengadakan hajatan atau mengundang masyarakat dalam acara tasyakuran perkawinan ataupun sunatan. Desa Sirau memiliki tradisi yang dinamakan tradisi punjungan ketika akan melakukan tasyakuran atau walimatul ‘urs.

Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) dengan berdasarkan pendekatan kualitatif. Adapun subjek penelitian yaitu tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga masyarakat di Desa Sirau. Dalam pemilihan subjek penelitian menggunakan teknik sampel purposive random sampling. Sedangkan untuk memperoleh data, penulis menggunakan teknik wawancara langsung, dokumentasi dan observasi. Kesimpulan diperoleh dengan menganalisis secara deskriptif.

Dari penelitian ini penulis memperoleh kesimpulan bahwa tradisi punjungan merupakan memberikan makanan oleh orang yang akan memiliki hajat melaksanakan walimatul ‘urs dengan memberikan makanan sebagai tanda akan mengadakan walimah dan meminta do’a restu kepada orang yang diberi punjungan untuk hajatnya dan mengundangnya untuk menghadiri acara tersebut. Praktek punjungan ditinjau dari perspektif hukum islam termasuk dalam sedekah. Berdasarkan ilmu ushul fiqh, tradisi sama saja dengan ‘adat atau ‘urf. Dilihat dari tinjauan ‘urf, tradisi punjungan masuk dalam kategori ‘urf shahih dan ‘urf khusus.

Author Biography

Sri Wahyuningsih, Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap

Mahasiswa Fakultas Keagamaan Islam

References

Al-Azizi, Abdul Syukur. (2017). Sakinah Mawaddah Wa Rahmah. Yogyakarta: Diva Press.
Al-Bukhari. 2000 M. Sahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Hadits, 2000 M. III: 45, nomor 4769
Azwar, S. (1998). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bakar, T. A. (t.t). Kifayatul Akhyar Juz II. Semarang: CV Toha Putra.
Bungin, M. Burhan. (2013). Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi . Jakarta: Kencana Penada Group.
Dahlan, D. A. (2011). Aturan Pernikahan Dalam Islam. Jakarta: JAL Publishing.
Dahri, H. (2009). Tabot Jejak Cinta Keluarga Nabi di Bengkulu. Jakarta: Citra.
Effendi, M. (2001). Ensiklopedi Agama dan Filsafat. Palembang: Palembang: Universitas Sriwijaya.
Enizar. (2015). Pembentukan Keluarga Berdasarkan Hadits Rasulullah Saw. Metro: STAIN Jurai Siwo Metro.
Ghazali, Abdul Rahman. (2003). Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenamedia Group.
Hadi Sutrisno. (1996). Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset.
HS, F. (1983). Terjemah Hadits Shahih Muslim II. Jakarta: Bulan Bintang.
Mardani. (2016). Hukum Islam: Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Mardani. (2016). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Mardimin, J. (1994). Sosiologi Suatu Pengantar. Yogyakarta: Kanisius.
Muleong, Laxy J. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosadakarya.
Nadlif Ach. dan M. Fadlun. (TT). Tradisi Keislaman Dilengkapi dengan Dalil Al-Qur’an, Al-Hadits dan Do’a. Surabaya: Al-Miftah Surabaya.
Nur Djamaan. (1993). Fiqh Munakahat. Semarang: Dina Utama.
Soekanto, S. (2006). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soemardjan Selo dan Soeleman Soemardi. (1964). Setangkai Bunga Sosiologi. Jakarta: Yayasan Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Sudarto. (2017). FIKIH MUNAKAHAT. Yogyakarta: Deepublish.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Summa Muhammad Amin. (2005). Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Edisi Revisi ke-2. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Syaltut, Syaikh Mahmud. (2006). Fatwa-fatwa Penting Syaikh Shaltut (Dalam hal Aqidah perkara Ghaib dan Bid’ah). Jakarta: Darus Sunnah Press.
Syarifuddin Amir (2006), Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta, Kencana
Tihami dan Sohari Sahrani.(2014). Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. Depok, Rajagrafindo Persada.
Wasik Abdul dan Samsul Arifin. (2015). Fiqh Keluarga Antara Konsep dan Realitas. Yogyakarta: Deepublish.
Yasid Abu. (2005). Fiqh Realitas Respon Ma’had Aly Terhadap Wacana Hukum Islam Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Yunus, M. (1973). Kamus Arab Indonesia. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur’an.
Zaidun Achmad. (2003). Ringkasan Hadits Shahih Muslim. Jakarta: Pustaka Amani.
Published
2021-06-16
How to Cite
Wahyuningsih, S. (2021). TRADISI PUNJUNGAN WALIMATUL ‘URS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Sirau Kecamatan Kemranjen). Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam, 6(1), 16-29. https://doi.org/10.52802/wst.v6i1.195