PENGARUH PERNIKAHAN DINI TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pernikahan dini sangat berperan dan berpengaruh terhadap keharmonisan rumah tangga, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan tinjauan pustaka seperti buku-buku, jurnal, dan dokumen kebijakan, karena metode ini sangat efektif untuk melakukan penelitian terkait pengaruh pernikahan usia dini terhadap keharmonisan keluarga. Keharmonisan dalam rumah tangga merupakan pencapaian utama yang tidak selalu dapat dicapai oleh setiap pasangan suami istri. Ini adalah inti dari kesuksesan dalam membangun sebuah keluarga yang bahagia. Kesuksesan dalam rumah tangga dapat dilihat dari adanya rasa cinta, saling menghormati, saling menghargai, dan kesetiaan di antara suami istri. Ketidakharmonisan dalam hubungan suami istri sering kali disebabkan oleh masalah seperti keuangan, kurangnya kedewasaan dalam berakhlak, dan kehadiran pihak ketiga. Meskipun konsep rumah tangga yang harmonis relatif dan dapat bervariasi dari satu pasangan ke pasangan lainnya, kualitas hubungan suami istri dapat diukur melalui sikap dan perilaku mereka dalam masyarakat sehari-hari.
References
Agustian, Hesti. “Gambaran Kehidupan Pasangan yang Menikah di Usia Muda di Kabupaten Dharmasraya”. Spektrum PLS, Vol. I, No. 1. (2013).
Asrizal, Kafa’ah Bingkai Keharmonisan Rumah Tangga, Yogyakarta: Lembaga Ladang Kata. (2015).
DeFrain, J., & Asay, S. M. Strong Families Around The World: An Introduction to The family strength Perspective. Marriage & Family Review, 41(1/2). (2007).
Indra Wirdhana, dkk, Pegangan Kader tentang Bimbingan dan Pembinaan Keluarga Remaja, Jakarta Timur: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2014).
Irianto, Sulistyowati. Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan: 22 Tahun Konvensi CEDAW di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. (2006).
Khairudin, H. Sosiologi Keluarga. Yogyakarta: Nurcahya. (1985).
Munawwaroh, Siti. “Studi terhadap Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang”. Intelektualita, Volume 5, Nomor 1. (2016).
Namora Lumongga Lubis, Psikologi Kespro: Wanita dan Perkembangan Reproduksinya ditinjau dari Aspek Fisik dan Psikologinya, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. (2013).
Sarwono, Sarlito Wirawan. Menuju Keluarga Bahagia. Jakarta: BatharaKary. (1982).
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 1.
Wigyodipuro. (1967). Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita.